Mataram NTB - Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menghadiri acara Rapat Paripurna dalam rangkan penyampaian pengantar raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 yang dihadiri juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Mataram, Para Asissten Setda Kota Mataram, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, dan Camat se-Kota Mataram. Senin (06/06).
Dalam kesempatan tersebut Walikota menjelaskan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD adalah amanat konstitusi yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yaitu pasal 30, 31, dan 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan pelaksanaan APBD harus dipertanggungjawabkan kepada publik melalui DPRD secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Walikota menyampaikan Pengujian atas laporan keuangan meliputi kewajaran penyajian, kecukupan pengungkapan informasi keuangan, konsistensi penerapan prinsip akuntansi, efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan
sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan; dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangang terkait pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram telah
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan telah menyajikan secara wajar dalam semua hal-hal yang material, sehingga untuk ke 8 (delapan) kalinya Kota Mataram mendapatkan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP.(Adb)
Baca juga:
Test 3
|