Syafruddin Adi
Syafruddin Adi
  • Apr 2, 2022
  • 4001

Rumah Restorative Justice Kota Mataram di Resmikan

Rumah Restorative Justice Kota Mataram di Resmikan
Walikota Mataram H. Mohan Roliskana.

Mataram NTB - Walikota Mataram H Mohan Roliskana bersama Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman menghadiri Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram, bertempat di Kantor Lurah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Jum’at (01/04/2022). 

Launching Rumah Restorative Justice Kota Mataram secara simbolis tersebut 

dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Sungarpin yang didampingi oleh seluruh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram. 

Kegiatan launching sendiri dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kota Mataram, camat, lurah, tokoh agama dan masyarakat se Kota Mataram.

Dalam sambutannya Walikota Mohan Roliskana berharap Keberadaan Rumah Restorative Justice ini, menjadi alternatif penyelesaian perkara dalam memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang bermasalah. Karena tidak semua perkara harus diselesaikan secara hukum formal, baik itu yang menyangkut pidana dan perdata.

Secara fungsi, lanjut Kader terbaik Partai Golkar NTB ini,   Rumah Restorative Justice ini bisa dimaksimalkan oleh para 

tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi, pihak terkait baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang bisa bersama-sama mencari penyelesaian dengan adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Keberadaan Rumah Restorative Justice ini diharapkan sebagai tempat kita berembuk jika terjadi masalah antar warga terutama yang berhubungan dengan hukum untuk dapat diselesaikan dengan kekeluargaan yang di mediasi oleh keluarga, tokoh agama dan masyarakat, "pinta Mohan.

Konsep restorative justice pada prinsipnya yakni menyelesaikan masalah dengan melibatkan komunitas lokal dengan menekankan kearifan lokal dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat."Tutupnya".(Adbravo)

Bagikan :

Berita terkait

MENU