Sat Reskrim Polresta Mataram Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam Dewasa, 5 PS Dibawah Umur Diamankan

    Sat Reskrim Polresta Mataram Razia Sejumlah Tempat Hiburan Malam  Dewasa, 5 PS Dibawah Umur Diamankan
    Para pekerja sebagai Partner Dong dibawah umur Diamankan dalam Razia Tempat hiburan malam Dewasa oleh Polresta Mataram, Sabtu (27/04/2024)

    Mataram NTB - Lima Perempuan Pekerja sebagai Partner Song di Cafe Alam Suaka di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat diamankan Rombongan Sat Reskrim Polresta Mataram saat melakukan razia Cafe Remang-remang/ tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu 27/04/2024.

    Selain kelima orang perempuan yang diamankan, 1 orang laki-laki pemesan Partner Song (PS) dan 1 orang pemilik Cafe juga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

    Kegiatan Razia Cafe / tempat hiburan malam Dewasa tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., serta didampingi para Kanit dan seluruh Personil Resmob Polresta Mataram dengan sasaran Orang, Barang dan Tempat.

    Kegiatan tersebut sebagai giat Imbangan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan secara rutin oleh Polresta Mataram guna menciptakan dan memelihara Situasi Kamtibmas yang kondusif.

    Dalam wawancara singkat media ini usai kegiatan berlangsung, Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram mengatakan giat Razia yang dilakukan secara rutin di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram sebagai upaya mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana serta melakukan penertiban dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah khususnya terhadap penjualan Minuman Beralkohol (Minol) atau Miras (Minuman Keras) baik tanpa izin maupun klasifikasi dari Minol/Miras yang diperjualkan di tempat tersebut.

    Dari razia tersebut 7 orang terpaksa diamankan, 2 diantaranya laki-laki yakni tamu dan pemilik Cafe, dan 5 diantaranya perempuan dibawah umur pekerja sebagai PS di Cafe atau tempat hiburan malam.

    PS yang diamankan tersebut yakni Z (17) asal Kecamatan Lingsar, DR (17) asal Kecamatan Lingsar, DF (17) asal Jerowaru Lombok Timur, A (15) asal Kecamatan Sekarbela Mataram dan LH (17) asal Kecamatan Narmada Lombok Barat.

    “Baik terhadap Kelima PS maupun dua laki-laki yang diamankan, akan diperiksa dan di data di unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Untuk rencana penindakan masih menunggu hasil pemeriksaan petugas kami, ”tegasnya.

    Dikatakan pula bahwa giat razia tersebut selain menyasar orang seperti tersebut di atas juga menyasar barang, dimana puluhan botol Minol berbagai jenis turut diamankan karena tanpa memiliki izin perdagangan. 

    Begitu pula terhadap kendaraan para pengunjung Cafe yang juga dilakukan pengecekan sebagai upaya antisipasi tindak pidana, baik terhadap kendaraan roda 4 maupun R2 guna memastikan kendaraan tersebut bukan hasil tindak pidana.

    “Dari pengecekan kendaraan, 4 unit R2 terpaksa kami amankan karena disamping Kunci kontak Dol / rusak diduga hasil tindak pidana juga surat-surat tidak bisa ditunjukkan, maka terpaksa diamankan petugas, ”jelasnya.

    Selanjutnya kata Yogi, Kendaraan tersebut tentu bisa diambilkan kembali oleh pemiliknya di Polresta Mataram dengan membawa surat-surat Sah kepemilikan.

    “Kami berharap melalui tindakan atau berbagai giat yang dilakukan Polresta Mataram khusus Sat Reskrim dapat mendorong terciptanya Harkamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, ”pungkas Yogi (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Empat Unit Sepeda Motor Diamankan di Tempat...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Lantas Polresta Mataram Pimpin KRYD,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami