Mataram NTB - Apes! Seorang Residivis berinisia D (27) asal Pringgarata Lombok Tengah kembali dibekuk Unit Reskrim Polresta Mataram setelah kembali diduga melakukan tindak pidana Curanmor pada 23 April 2023 di lingkungan Pelembak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram sesuai LP bernomor 102 Polresta Mataram tertanggal 26 April 2023.
"Pelaku ini merupakan residivis Curanmor yang kasusnya di tangani oleh Dit Reskrimum Polda NTB tahun 2017. Kemudian berdasarkan data pelaku, bah saat ini Ia dalam status DPO Polda Bali atas kasus Curanmor. Pelaku ditangkap pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 15:00 Wita, "Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., di kantornya, Sabtu (02/09/2023).
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
Saat ditangkap di rumahnya, di wilayah Lombok Tengah, pelaku mengakui bahwa telah membawa kabur sepeda motor jenis Honda yang saat itu tengah Parkir dalam keadaan terkunci stang di depan Gang rumah korban di wilayah Pelembak Ampenan.
"Jadi Pelaku mengakui perbuatannya, Ia membuka kunci dengan cara merusak Kontak Sepeda Motor korban, "jelas Yogi.
Menurut Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram, pelaku merupakan specialis Curanmor, ini dibuktikan bahwa saat ini pelaku juga berstatus Residivis Curanmor dan DPO Curanmor Polda Bali.
"Pelaku dan barang bukti berupa Sepeda Motor jenis Honda (Milik Korban) telah diamankan. Terhadap Pelaku lanjut Yogi, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara, "tutupnya.(Adb)