Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Pelaku Tindak Pidana Saat Jual BB di Cakranegara

    Tim Resmob Polresta Mataram Amankan Pelaku Tindak Pidana Saat Jual BB di Cakranegara
    Terdua pelaku yang diamankan Tim Resmob Polresta Mataram saat ingin menjual BB hasil Curanmor, Kamis (28/11/2024)

    Mataram NTB - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan Seorang Pria yang akan melakukan transaksi jual beli Satu Unit Sepeda motor jenis Honda Vario di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Sepeda Motor tersebut diduga merupakan barang hasil Curanmor yang menjadi Barang bukti (BB) Tindak Pidana. 

    “Benar Tim Opsnal kami telah mengamankan Seorang Pria yang sedang menjual Sepeda motor hasil Curian di Wilayah Cakranegara Kota Mataram, dimana Sepeda motor tersebut merupakan Barang Bukti yang tercantum dalam Laporan Polisi dari Polsek Batu Layar Polres Lombok Barat, “ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., Kamis (28/11/2024). 

    Pengungkapan terduga ini menurut Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli Sepeda motor dengan harga miring. 

    Atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan benar Pria berinisial KK (30) Alamat Desa Meninting Lombok Barat ini hendak menjual sepeda motor yang diduga hasil Curanmor kepada seseorang dengan harga jauh dibawah standar. 

    Atas kejadian itu, Tim Resmob langsung mengamankan terduga berikut Sepeda motor jenis Honda Vario yang hendak dijual tersebut sebagai barang bukti tindak pidananya. 

    Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah mencuri Sepeda Motor tersebut di rumah Korban di wilayah Batu Layar. Saat itu sekitar pukul 01:00 wita korban sedang tidur di rumahnya dan memarkir kendaraan di garasi depan rumah dengan pintu gerbang tergembok, kemudian kunci remote disimpan diatas meja di ruangan belakang dengan pintu tidak terkunci. Korban baru mengetahui motornya hilang setelah melihat Pintu Gerbang terbuka pada sekitar Pukul 04:00 wita. 

    “Terduga mengakui bahwa ia telah mengetahui kondisi rumah korban. Terduga masuk dengan cara merusak Gembok Gerbang rumah Korban lalu mengambil kunci remote di meja belakang, “jelas Kasat. 

    Terduga mengaku hendak menjual Sepeda motor tersebut di wilayah Cakranegara dan uangnya ingin digunakan untuk membeli Narkoba. 

    Proses Kasus ini telah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Batu layar. Terduga saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (Ada) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Mataram Hadiri Pembukaan Rapat...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Kelancaran Sidang Pleno di PPK,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar
    Arus Mudik Nataru 2024-2025, Polri : Situasi Aman dan Terkendali
    Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

    Ikuti Kami