Mataram NTB - Tim Puma Polresta Mataram telah mengamankan dua orang terduga Penadah barang Curian berupa q unit Hp di kediamannya masing-masing, (07/06/2023).
Penangkapan kedua terduga tersebut atas Laporan masyarakat di SPKT Polresta Mataram nomor 52 tanggal 28 Februari 2023, diman seorang korban merasa kehilangan Hp di kamar Kos nya yang berada di Jalan Panji Anom Kekalik, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, pada 24 Februari 2023.
Berdasarkan Keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., usai pengungkapan bahwa terungkapnya kasus pencurian tersebut cukup lama jaraknya antara waktu kejadian dengan terungkapnya, dan pihaknya baru mengamankan pemegang barang bukti, sementara pelaku utama masih dalam proses penyelidikan.
Terungkapnya kasus yang menyebabkan korban bernama Toparana, Mahasiswa asal Kabupaten Sumbawa kehilangan 2 unit Hp tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan keteranga para saksi yang berhasil dikumpulkan oleh tim Puma.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Terduga penadah yang diamankan berinisial IH, Pria 18 tahun, alamat Gunungsari dan FH, Pria 25 tahun alamat Narmada. Kedua terduga yang beralamat di Kabupaten Lombok Barat tersebut diamankan di kediamannya masing-masing dengan tanpa perlawanan.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para terduga adalah sebuah Hp merk iPhone milik korban, sementara Hp satunya lagi menurut terduga telah dipindah tangan alias dijual.
"Saat ini BB yang berhasil kami amankan dari dua terduga penadah tersebut, sementara pelaku masih dalam upaya Lidik, "tegas Kasat.
Atas peristiwa ini para tersangka diancam pasal 363 KUHP Jo. Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Adb)