Mataram, NTB – Tim Reskrim Polsek Ampenan telah menetapkan tersangka seorang pria berinisial B (37), warga Praya Timur, Lombok Tengah, atas dugaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 KUHP. Pria tersebut diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat, Selasa (17/12/2024).
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sepeda motor curian dirumahnyan wilayah Lombok tengah, yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Ampenan.
Sepeda motor tersebut diketahui milik Malayani, seorang perempuan berusia 19 tahun asal Lombok Timur. Berdasarkan laporan yang diterima pada 29 November 2024, kejadian bermula ketika korban baru pulang kerja sekitar pukul 03.00 WITA dan memarkir motornya di teras kos-kosannya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Namun, saat pagi harinya, korban mendapati motornya telah raib dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampenan.
Dalam hasil interogasi, terduga pelaku B mengakui bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari seseorang dengan harga Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan. "Dari pengakuannya, terduga sengaja membeli motor tersebut dengan harga murah meski mengetahui kendaraan itu tidak dilengkapi dokumen resmi, " karena terduga pelaku akan mendapat keuntungan saat menjualnya kembali, ungkap Kanit Reskrim.
Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Timur yang terlebih dahulu mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, Polsek Ampenan membawa barang bukti sepeda motor ke Polsek Ampenan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
"Terduga kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP, " dimana terduga pelaku menjadikan pertolongan jahat ini sebagai mata penchariannya dan rerduga pelaku seorang residivis dalam kasus yang sama tegas Iptu Lalu Arfi K.R.
Peringatan Kepada Masyarakat di wilayah hukum
Polsek Ampenan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya dan terhadap tawaran kendaraan dengan harga di bawah pasaran dan tanpa surat-surat resmi (dokumen) "Masyarakat harus Lebih teliti lagi dalam membeli sesuatu barang (Sepeda motor) yang tidak dilengkapi surat-surat yang jelas, “ jika itu terjadi segera laporkan kepada pihak berwenang tutupnya.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Sat reskrim Polres Lombok Timur atas kerjasama, koordinasi yang baik (Ada)