Mataram NTB - Dalam rangka giat Imbangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan razia ke sejumlah Cafe Remang-remang dan tempat hiburan malam lainnya yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu (27/04/2024).
Kegiatan dengan sasaran orang, tempat dan barang tersebut sebagai tindak lanjut perintah Kapolresta Mataram sebagai upaya memelihara dan menciptakan Harkamtibmas untuk masyarakat.
Diawali dengan Apel kesiapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Mataram Serta dihadiri oleh para kanit serta personil dari tim Resmob Polresta Mataram.
Dalam arahannya, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., mengatakan bahwa dalam pelaksanaan razia petugas diharuskan untuk melakukan dengan penuh humanis serta selalu menginformasikan serta menunjukan surat tugas sebagai tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Disamping itu, Anggota yang melaksanakan tugas ini tidak diperkenankan untuk menggunakan Senpi serta selalu melakukan koordinasi antar unit pada saat melaksanakan tugasnya.
Dijelaskan pula bahwa dalam kegiatan tersebut disamping melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh cafe Remang-remang seperti penjualan Miras / Minol tanpa izin perdagangan, memperkerjakan anak dibawah umur yang biasa dijadikan Patner Song di Cafe Remang-remang.
Ia berharap melalui kegiatan imbangan KRYD yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram dapat mendorong terciptanya Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Mataram. (Adb)