Ops Keselamatan, Polresta Mataram Sasar Knalpot Brong Dan Pelanggaran Kasat Mata

    Ops Keselamatan, Polresta Mataram Sasar Knalpot Brong Dan Pelanggaran Kasat Mata

    Mataram NTB - Penggunaan knalpot brong dan pelanggaran kasat mata akan jadi sasaran pihak Polresta Mataram dan petugas dalam gelaran Operasi Keselamatan Rinjani 2022. Baik dengan dilakukan penindakan maupun edukasi kepada para pengendara. Sabtu, (21/05).

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK menuturkan, selain edukasi dan inovasi keselamatan lalu lintas, pelanggaran kasat mata menjadi fokus pihak Kepolisian selama 14 hari berlangsungnya Operasi Keselamatan Rinjani 2022. 

    Hal tersebut meliputi penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya serta kelengkapan kendaraan para pengendara yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kelengkapan surat menyurat, serta sejumlah tindak pelanggaran lainnya, ucapnya

    Kelengkapan berkendara ini memiliki peranan penting dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan mencegah kecelakaan. Yang mana seperti diketahui bersama Kota Mataram yang banyak informasi adanya balapan liar dan knalpot brong ini rata rata disebabkan karena tidak pedulinya para pengendara atas kelengkapan kendaraannya yang menjadi penyumbang dominannya kecelakaan atau human error yakni kelalaian berkendara, untuk itu di hari ke delapan Ops Keselamatan dipusatkan pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas menjadi atensi pihak Polresta Mataram.

    Hasil analisa dan evaluasi kemarin pada Jumat, (20/05) masih banyak ditemukan pelanggaran dan kawasan rawan pelanggaran lalu lintas yang belum kita sentuh, oleh sebab itu akan mengganggu kenyamanan dijalan raya juga akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan angka kecelakaan lalu lintas karena khususnya knalpot brong yang identik dengan anak anak muda ini dijadikan sebagai penunjang untuk kegiatan negatif seperti balapan liar dan sejenisnya, tandas Bowo

    Melalui tindakan preemtif dan preventif dengan edukasi melalui sosialisasi juga diperlukan ketegasan sanksi dengan tilang serta imbauan kepada para toko penjual knalpot brong dan bengkel yang memasangnya untuk tidak lagi menjual serta memasang knalpot brong di motor standar yang digunakan di jalan raya kecuali untuk digunakan di ajang balapan resmi, tutup Kompol Bowo.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Poliklinik Polresta Mataram Sangat Dirasakan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gandeng CV Karya Sari Utama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros

    Ikuti Kami