Mataram NTB - Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB menangkap seorang Residivis kasus Curat yang berprofesi sebagai supir karena melakukan aksi pencurian HP, pria berinisial AA alias Kentung (30), AA berani nekat mencuri telpon genggam di rumah teman sekampungnya lewat jendela di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, SIK mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang baru keluar sel 10 bulan yang lalu.
Dijelaskan Kapolsek " Ia melancarkan aksinya pada 27 November 2022 dan ditangkap pada 18 Januari 2023, jadi kurang 2 bulan bisa kami ungkap, " ujar Kompol Nasrullah saat Konferensi pers, pada Jumat (27/01/2023).
Menurut Kompol Nasrullah, dari pengakuan pelaku, dua unit telpon genggam itu dicuri lewat jendela saat korbannya sedang tertidur dengan posisi telpone sedang dicash.
Baca juga:
Tersangka Narkoba Terjerat TPPU
|
Kemudian pelaku menjualnya dengan harga Rp 800 ribu pada warga Sandik, Lombok Barat dan hasil penjualannya digunakan untuk beli miras dan narkoba di malam tahun baru.
" Kini pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, " pungkasnya.(Adb)