Pengungkapan Kasus Penelantaran Bayi di Mataram, Pasangan Remaja Jadi Tersangka

    Pengungkapan Kasus Penelantaran Bayi di Mataram, Pasangan Remaja Jadi Tersangka

    MATARAM, NTB – Kasus penelantaran bayi di Kali Ancar, Karang Butun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, kembali mengungkap fakta baru. Setelah sebelumnya menangkap seorang pelajar perempuan berinisial E (17) yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut, polisi kini berhasil mengamankan seorang pria berinisial PRP (18) yang diduga kuat sebagai ayah biologis bayi malang itu.

    PRP, seorang pelajar SMA asal Kota Mataram, diamankan pada Rabu (15/01/2025) pukul 17.00 WITA di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan tersangka E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku penelantaran bayi.

    Keterlibatan PRP Terungkap dari Pengakuan E

    Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap E. Tersangka E mengaku bahwa PRP adalah pria yang membuatnya hamil.

    “Berdasarkan pengakuan tersangka E, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PRP di kediamannya, ” ujar Iptu Eko.

    Pasangan Remaja Ditahan dengan Pasal Berbeda

    Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang berbeda. E dijerat Pasal 341 KUHP tentang penelantaran bayi, sementara PRP dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

    “Penanganan kasus ini terus kami dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab dalam tindakan ini, ” tambahnya.

    Tragedi yang Memicu Perhatian Publik

    Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam di masyarakat Kota Mataram. Polisi berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memberikan perhatian terhadap isu perlindungan anak dan remaja.

    Dengan penangkapan kedua tersangka, polisi memastikan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi bayi yang menjadi korban dalam tragedi ini. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kerap Buat Onar, Juru Parkir Ilegal Diamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pengungkapan Kasus Penelantaran Bayi di Mataram, Pasangan Remaja Jadi Tersangka
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Polsek Brang Rea Bersama DP2KBP3A Melakukan Sosialisasi Antisipasi Kekerascan Terhadap Perempuan Dan Anak
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit

    Ikuti Kami